Resmi! UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.

Nominal itu mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen di bandingkan tahun 2025.

BACA JUGA: Tok, Tok, Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026

Lalu, untuk Upah Mininum Sektoral Jabar sebesar Rp 2.339.985 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya. 

"Kami sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral," kata Dedi dalam pengumuman UMP di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,72 Juta

"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya naik 0,9 persen," sambungnya.

Dia menuturkan Pemprov Jawa Barat mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. 

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Menyampaikan Info Terbaru UMP Jabar 2026

Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah. 

Setelah penetapan, seluruh dokumen yang sudah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar.

Dia menyebut seluruh pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah.

Pihaknya pun mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi keinginan buruh, pekerja, dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha.

Dedi menyebut investasi diharapkan tidak menumpuk di satu kabupaten saja, tetapi juga menyebar di kawasan industri. 

Dia mengaku disparitas upah antarkabupaten kota masih tinggi, karena mereka mengusulkan masing-masing. Sedangkan UMP menaungi secara umum. 

"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tetapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995.

"Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601," kata dia.

Dia menambahkan untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Jabar 2026 Segera Ditetapkan, Dedi Mulyadi: Rabu Saya Teken


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PMJ Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bahayakan Warga
• 12 jam laludisway.id
thumb
Program Biodiesel B50 Bakal Berlaku di Semester II 2026
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPP Granat Nilai Pengungkapan Narkoba di Event DWP 2025 Bukti Keberanian Polri Lindungi Masyarakat
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Terima Laporan Proyek Kampung Haji, Indonesia Beli Hotel hingga Jembatan Khusus ke Masjidil Haram
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Ayu Aulia Dikabarkan Diantik Jadi Tim Kreatif Kemhan, Benarkah?
• 12 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.