Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengajak warga binaan yang dinyatakan bebas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dapat memanfaatkan ilmu pembinaan.
"Mudah-mudahan di dalam kebebasan ini, ilmu yang sudah didapat selama pembinaan bisa berkelanjutan di masyarakat sekitarnya," kata kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenimipas Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Pesan khusus tersebut diperuntukkan kepada lima warga binaan yang mendapatkan pembebasan pada Remisi Khusus Natal tahun ini.
Mashudi berharap masa pembinaan yang dijalani para warga binaan tidak berhenti ketika mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, ilmu, keterampilan, dan pembentukan karakter yang telah diterima selama menjalani pembinaan di dalam lapas dapat menjadi bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat. Mantan warga binaan tidak boleh merasa berjalan sendiri setelah bebas.
"Jika mereka mengalami kendala, terutama terkait pekerjaan atau kehidupan ekonomi, pemerintah siap membantu melalui kerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya.
Baca juga: Lima warga binaan Rutan Cipinang bebas usai terima Remisi Khusus Natal
Dia mengatakan, warga binaan yang memiliki keahlian atau latar belakang pekerjaan tertentu dapat diarahkan untuk tetap produktif setelah bebas. Misalnya, bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai petani, diharapkan tetap bisa memperoleh pendampingan dan akses kerja.
"Kalau ada permasalahan, warga binaan seumpama dia petani, saya yakin bisa lapor. Bisa kita pekerjakan di sekitar lapas dan rutan. Kan ada program ketahanan pangan," ucap Mashudi.
Dukungan terhadap mantan warga binaan juga sudah berjalan di sejumlah daerah, seperti mantan warga binaan di Lampung yang bekerja di usaha pencucian kendaraan dan mampu memperoleh penghasilan tetap.
Bagi Mashudi, hal ini menunjukkan bahwa kesempatan kedua selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah berhadapan dengan hukum.
"Mudah-mudahan kalau di Jakarta juga ada yang mau berbagi kesempatan. Karena warga binaan itu adalah saudara-saudara kita semuanya," ujarnya.
Baca juga: 15.235 warga binaan se-Indonesia dapat Remisi Khusus Natal 2025
Dia menambahkan penerimaan mantan warga binaan di masyarakat menjadi kunci penting agar mereka bisa kembali berkontribusi positif dan tidak kembali terjerumus pada pelanggaran hukum.
Dengan mengedepankan pembinaan dan dukungan sosial, kata Mashudi, pihaknya menargetkan agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Hal ini juga sejalan dengan misi pemasyarakatan yang menekankan pemulihan hubungan mantan warga binaan dengan keluarga dan masyarakat.
Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, langsung bebas dari masa tahanan usai menerima Remisi Khusus Natal 2025 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khusus pada momentum Natal 2025 ini, terdapat lima orang warga binaan yang langsung bebas," katanya.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat, terutama dalam hal kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Baca juga: Keluarga binaan dan ornamen Natal semarakkan Rutan Cipinang
Mereka yang langsung bebas merupakan warga binaan yang masa hukumannya tersisa sesuai dengan besaran remisi yang didapatkan.
Selain telah menjalani masa pidana, mereka juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Mudah-mudahan di dalam kebebasan ini, ilmu yang sudah didapat selama pembinaan bisa berkelanjutan di masyarakat sekitarnya," kata kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenimipas Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Pesan khusus tersebut diperuntukkan kepada lima warga binaan yang mendapatkan pembebasan pada Remisi Khusus Natal tahun ini.
Mashudi berharap masa pembinaan yang dijalani para warga binaan tidak berhenti ketika mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, ilmu, keterampilan, dan pembentukan karakter yang telah diterima selama menjalani pembinaan di dalam lapas dapat menjadi bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat. Mantan warga binaan tidak boleh merasa berjalan sendiri setelah bebas.
"Jika mereka mengalami kendala, terutama terkait pekerjaan atau kehidupan ekonomi, pemerintah siap membantu melalui kerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya.
Baca juga: Lima warga binaan Rutan Cipinang bebas usai terima Remisi Khusus Natal
Dia mengatakan, warga binaan yang memiliki keahlian atau latar belakang pekerjaan tertentu dapat diarahkan untuk tetap produktif setelah bebas. Misalnya, bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai petani, diharapkan tetap bisa memperoleh pendampingan dan akses kerja.
"Kalau ada permasalahan, warga binaan seumpama dia petani, saya yakin bisa lapor. Bisa kita pekerjakan di sekitar lapas dan rutan. Kan ada program ketahanan pangan," ucap Mashudi.
Dukungan terhadap mantan warga binaan juga sudah berjalan di sejumlah daerah, seperti mantan warga binaan di Lampung yang bekerja di usaha pencucian kendaraan dan mampu memperoleh penghasilan tetap.
Bagi Mashudi, hal ini menunjukkan bahwa kesempatan kedua selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah berhadapan dengan hukum.
"Mudah-mudahan kalau di Jakarta juga ada yang mau berbagi kesempatan. Karena warga binaan itu adalah saudara-saudara kita semuanya," ujarnya.
Baca juga: 15.235 warga binaan se-Indonesia dapat Remisi Khusus Natal 2025
Dia menambahkan penerimaan mantan warga binaan di masyarakat menjadi kunci penting agar mereka bisa kembali berkontribusi positif dan tidak kembali terjerumus pada pelanggaran hukum.
Dengan mengedepankan pembinaan dan dukungan sosial, kata Mashudi, pihaknya menargetkan agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Hal ini juga sejalan dengan misi pemasyarakatan yang menekankan pemulihan hubungan mantan warga binaan dengan keluarga dan masyarakat.
Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, langsung bebas dari masa tahanan usai menerima Remisi Khusus Natal 2025 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khusus pada momentum Natal 2025 ini, terdapat lima orang warga binaan yang langsung bebas," katanya.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat, terutama dalam hal kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Baca juga: Keluarga binaan dan ornamen Natal semarakkan Rutan Cipinang
Mereka yang langsung bebas merupakan warga binaan yang masa hukumannya tersisa sesuai dengan besaran remisi yang didapatkan.
Selain telah menjalani masa pidana, mereka juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.


