Ambil Kayu Buat Makan, Kok Bisa Dianggap Kejahatan?

fajar.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, bicara terkait ancaman hukuman lima tahun penjara terhadap seorang pria miskin di Gunung Kidul yang mengambil lima potongan kayu untuk makan mencerminkan kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.

Dikatakan Anthony, kasus tersebut kembali membuka wajah penegakan hukum yang dinilainya tidak berkeadilan dan minim empati terhadap rakyat kecil.

“Penegakan hukum tajam ke bawah, bukan hal baru di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, uang dan kuasa menjadi panglima hukum. Bukan kebenaran dan keadilan,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Kamis (25/12/2025).

Ia menyebut kisah pria berinisial M itu mengusik nurani publik. Bukan hanya jeritan kaum miskin yang terdengar, tetapi juga jeritan mereka yang masih memiliki empati.

“Kisah pria Gunungkidul mengusik empati kita. Bukan saja si miskin yang menjerit, seperti penggalan lagu Black Brothers. Kita semua yang mempunyai empati pasti juga menjerit,” katanya.

Anthony menuturkan bahwa penyematan pasal pencurian terhadap pria tersebut tidak tepat.

Ia menekankan bahwa yang diambil hanyalah lima potongan kayu kecil, bukan kayu gelondongan besar sebagaimana kerusakan hutan yang kerap terlihat di berbagai wilayah bencana.

“Mencuri seharusnya juga bukan kata yang tepat untuk Pria M. Mencuri dari siapa? Dari pemerintah? Dari negara?,” tegasnya.

Ia kemudian mengaitkan kasus ini dengan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat yang lemah dan tidak mampu.

“Oleh karena itu, kalau ada rakyat miskin dan tidak mempunyai uang untuk makan, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab konstitusi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai martabat kemanusiaan,” jelas Anthony.

Tidak hanya itu, Anthony juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Mengambil lima potongan kayu yang tidak bertuan di bumi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan makan justru memenuhi maksud Pasal 33 ayat (3) UUD,” tukasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan pria M bukanlah kejahatan, melainkan bentuk naluri bertahan hidup manusia yang bahkan sejalan dengan semangat konstitusi.

“Artinya, mengambil lima potongan kayu sejatinya bukan merupakan kejahatan, tetapi sebagai insting survival bagi manusia,” kata Anthony.

Sebaliknya, ia menyinggung ironi ketika para pengusaha besar yang menguasai ribuan hingga ratusan ribu hektare sumber daya alam justru difasilitasi negara melalui berbagai regulasi.

“Mereka kemudian menjadi orang-orang terkaya di bumi Indonesia, bumi yang sudah tidak ada empati bagi rakyat jelata dan rakyat miskin,” ucapnya.

Kata Anthony, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan empati sebelum menerapkan pasal pidana terhadap rakyat miskin.

“Kalau penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan rasa penuh empati, seharusnya mereka menanyakan apakah benar Pria M tersebut begitu miskin dan tidak mempunyai uang untuk makan,” tuturnya.

Jika kondisi tersebut terbukti, kata Anthony, aparat seharusnya melaporkan kepada pemerintah daerah agar negara hadir memenuhi kewajibannya, bukan justru membawa kasus ke ranah pidana.

Anthony bahkan bilang, aparat penegak hukum belajar dari praktik peradilan berbasis empati seperti yang dilakukan hakim Frank Caprio di Amerika Serikat.

“Mereka harus bertanya-tanya, apa yang akan mereka lakukan kalau menjadi Pria M?,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pilkada via DPRD Menggeser Rakyat Jadi Fitur Demokrasi Nonaktif
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Kardinal Suharyo Soal Kepala Daerah Korupsi: Semua Mesti Bertobat!
• 5 jam laluokezone.com
thumb
EMP Bentu dan Bakrie Amanah Gelar Khitanan Massal di Empat Kecamatan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Lenovo Luncurkan Solusi Penyimpanan Data Terbaru, Dorong Infrastruktur Siap AI
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
4 Jaksa Terjaring OTT, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu KPK
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.