FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati usai unggahan Instagram Story bertuliskan “Polisi lembaga paling korup” terus menuai reaksi publik.
Kali ini, dukungan datang dari Founder jadipossible, Arif, yang menyampaikan pembelaannya kepada Laras.
Arif mengaku mengenal Laras secara personal. Ia menyebut terakhir bertemu Laras sekitar dua pekan sebelum kasus tersebut mencuat, saat berkunjung ke rumah mertuanya.
“2 minggu sebelum kejadian itu, gue ketemu sama Laras di rumah mertua gue,” ujar Arif di X @jadipossible (25/12/2025).
Dikatakan Arif, meski pertemuan itu singkat, ia menangkap kesan kuat tentang kepribadian Laras.
Ia menilai Laras sebagai sosok yang cerdas dan berani dalam menyampaikan pandangan.
“Meskipun gak ngobrol lama, tapi dia emang cerdas dan berani. Keliatan dari gesture-nya,” lanjutnya.
Arif menyayangkan tuntutan pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Laras hanya karena meluapkan kekecewaan di media sosial.
Ia mengungkapkan bahwa ekspresi tersebut lahir dari kegelisahan, bukan upaya provokasi.
“Kasian banget, karena meluapkan kekesalan dan menyampaikan fakta pahit di sosmed sampai seperti ini,” tukasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa unggahan Laras berpotensi menggerakkan massa atau memicu tindakan anarkistis.
“Dipikir dengan nalar pun, gak mungkin dia bisa menggerakkan massa melalui sosmednya,” tegas Arif.
Arif menambahkan, kritik keras di ruang publik bukanlah hal baru.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ungkapan emosional muncul justru karena kecintaan pada negeri ini, meski kerap tidak direspons dengan kebijakan yang memberi kelegaan bagi masyarakat.
“Banyak juga kok yang teriak bunuh A, bakar X, dan lain-lain murni karena saking cinta sama negeri ini tapi pemerintahan gak pernah bisa ngasih kelegaan,” tandasnya.
Sebagai bentuk empati, Arif menyatakan akan menjenguk Laras jika berada di Jakarta.
“Kalo ke Jakarta, gue dan istri pasti akan jenguk dia,” kuncinya.
Sebelumnya, Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman satu tahun penjara.
Ia merasa diperlakukan tidak adil karena unggahan media sosial yang menurutnya hanya merupakan luapan emosi, bukan upaya menghasut publik.
Laras menegaskan, tudingan bahwa dirinya berpotensi memicu tindakan anarkistis tidak berdasar.
Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari rasa marah, sedih, dan kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpanya.
Pemicu utama luapan emosi itu, kata Laras, adalah kematian Affan Kurniawan.
Ia menggambarkan Affan sebagai tulang punggung keluarga, peran yang ia rasakan pula dalam kehidupannya sendiri. Tragedi tersebut, menurutnya, menjadi pukulan batin yang sangat menyayat hati.
Pernyataan itu disampaikan Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” ucap Laras.
“Kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Laras membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Affan. Ia menilai perlakuan hukum terhadap dirinya justru lebih berat.
Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan taktis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dikenai sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Sementara atasannya, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.
Meski demikian, Laras mengaku masih menyimpan harapan pada majelis hakim yang menangani perkaranya.
Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara resmi melalui pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Diketahui, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun setelah menilai unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.
Jaksa menyebut Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Laras mengakui telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan. (Muhsin/fajar)




