Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan AKBP ke Polrestabes Surabaya

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Seorang pria bernama Okky Febrian Sumitro dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta. Okky disebut merupakan anak dari purnawirawan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Laporan tersebut diajukan oleh Ricky, melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), Rahadi, S.H., M.H. Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024, ketika Ricky mendapat pekerjaan dari kliennya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit mobil Honda Brio dan Honda CR-V milik debitur BCA Finance, atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.

Baca juga: Tipu Rekan Sesama Jemaat, Yogi Sanjaya Divonis 22 Bulan Penjara

Menurut Rahadi, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada Okky di sebuah restoran di kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan untuk dibayarkan ke pihak BCA Finance. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke leasing dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor. 

“Setiap kali klien kami menanyakan bukti pembayaran, terlapor selalu beralasan dan berkelit,” kata Rahadi kepada wartawan, Jumat, 25 Desember 2025.

Masalah tersebut terungkap setelah pihak penagih utang menghubungi debitur karena tunggakan belum juga dibayarkan. Ricky kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor BCA Finance dan mendapati tidak ada pembayaran masuk. Akibatnya, Ricky terpaksa menalangi kembali kewajiban tersebut agar masalah dengan kliennya tidak berlarut.

Rahadi mengatakan, kliennya telah menunggu hampir dua tahun dengan harapan terlapor menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian.

Baca juga: Tipu Atasan dengan Modus Dapat Pesan dari Dewa Kekayaan, Arfita Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara


Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Okky ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Perkara ini murni pidana. Uang diberikan secara jelas untuk membayar kewajiban ke BCA Finance, tetapi tidak disalurkan sesuai peruntukannya,” ujar Rahadi.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa terlapor diduga telah beberapa kali terlibat persoalan hukum serupa. “Kami mendapat informasi ada beberapa laporan polisi lain dan keluhan masyarakat di media sosial,” katanya.

Baca juga: Tipu Dua Anggota Gereja Mawar Sharon, Yogi Sanjaya Dituntut 2 Tahun 3 Bulan

Rahadi berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Kami meminta atensi pimpinan Polri, baik Kapolda Jawa Timur maupun Kapolrestabes Surabaya, agar perkara ini ditangani secara tegas dan transparan demi kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum kemungkinan mulai berjalan setelah libur Natal dan Tahun Baru. “Kami percaya Polrestabes Surabaya mampu menangani perkara ini secara optimal,” kata Rahadi.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Ungkap Status 12 Wilayah Terdampak Banjir Sumatera Berubah Jadi Transisi Darurat
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Penyebab Rambut Beruban di Usia 20-an, Kekurangan Vitamin dan Mineral
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Warga Masih Banyak Mengungsi dan Wilayah Terisolasi, Aceh Utara Perpanjang Tanggap Darurat
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Pembangunan Ulang Jembatan Kembar Margayasa Sumbar Dinilai Aman
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di ujung tahun, wajah wisata diuji
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.