Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat terdapat potensi penerimaan negara berasal dari denda administratif terhadap pelanggaran oleh industri sawit hingga tambang di kawasan hutan senilai total Rp142,2 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanudin yang ikut terlibat dalam satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa denda administratif tersebut berpotensi didapatkan dari kebun sawit maupun tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut. Potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp109,6 triliun, potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," terang Burhanudin kepada Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun jelang akhir tahun ini Satgas PKH pun menyerahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun kepada negara. Denda itu dikenakan kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Secara terpisah, Kejagung turut menyerahkan Rp4,28 triliun hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Keduanya berasal dari proses hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam dua kasus korupsi.
"Yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," terang Jaksa Agung sejak 2019 itu.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra
- Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya
- Terima Setoran 'Pungutan Dosa' Rp6,62 Triliun dari Kejagung Cs, Purbaya Bocorkan Penggunaannya
Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyerahan uang denda dan rampasan hasil korupsi total Rp6,62 triliun itu masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Purbaya tidak menutup kemungkinan peluang untuk menggunakan setoran PNBP itu untuk menambah dana penanggulangan bencana di Sumatra, atau digunakan untuk menambal defisit APBN di akhir tahun.
"Nanti ini kami desain buat apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi enggak semuanya. Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya, karena baru hari ini masuk," terangnya kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Purbaya, setoran dari upaya penindakan hukum dan kepatuhan administrasi itu bisa juga dipakai untuk belanja pada APBN 2026. Namun, dia menilai penerimaan yang disetorkan hari ini akan diutamakan untuk menambal defisit APBN.
Hal itu kendati defisit APBN sesuai outlook laporan semester I/2025 mencapai Rp662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Adapun secara riil, sampai dengan November 2025 defisit APBN tercatat Rp560,3 triliun, atau 2,35% terhadap PDB.
"Utamanya kami lihat defisit seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit," ujarnya.
Sebagai informasi, sejalan dengan penyerahan Rp6,62 triliun dari Satgas PKH dan Kejagung, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu telah menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha.
Selama 10 bulan, Satgas PKH secara keseluruhan telah menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta ha. Realisasi itu diklaim mencapai 400% dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Secara terperinci, lahan kawasan hutan yang kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH diserahkan ke kementerian terkait senilai 2,48 juta ha. Itu meliputi 1,70 juta ha lahan sawit ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, diserahkan ke kementerian terkait seluas 688.427 Ha untuk pemulihan kembali sebagai lahan kawasan hutan konservasi, serta kepada kementerian terkait untuk ditanami kembali 81.793,00 ha yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454935/original/049903800_1766583646-Gempa_Malam_Natal.jpeg)
