FAJAR.CO.ID, ACEH — Fenomena pengibaran bendera putih di sejumlah daerah pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, merupakan tanda solidaritas dan permohonan bantuan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Mualem setelah muncul spekulasi di Media Sosial mengenai pengibaran bendera tersebut.
“Kalau bendera putih, kalau kita artikan semua masuk, menurut kacamata saya ya, sebagai solidarity, rasa simpatisan, dan rasa ingin dibantu. Seperti itu,” ujar Mualem dikutip pada Kamis (25/12/2025) malam.
Mualem baru-baru ini menerima bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas.
Dalam beberapa hari terakhir, banyak warga Aceh, khususnya di Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Utara, Pidie Jaya, hingga Banda Aceh, mengibarkan bendera putih.
Mualem menegaskan, pengibaran bendera putih bukan bentuk menyerah, melainkan upaya masyarakat menarik perhatian masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kemana kita arah, yang jelas, bendera putih itu dapat seperti ada untuk perhatian orang lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Saya pikir tidak lebih dari pada itu. Bukan menyerah,” jelas Mualem.
Ia menambahkan, upaya penyaluran bantuan oleh pemerintah provinsi maupun pusat tidak bisa dilakukan dengan mudah dan instan.
“Seperti saya bilang tadi, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hari ini banjir, besok dibangun A,B,C,D, semua infrastruktur kan nggak mungkin,” kata Mualem.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar, meyakini bahwa musibah adalah ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dan pasti ada hikmah di baliknya.
“Ya pasti bersabar, ini bukan kejadian di tangan manusia, ini di tangan Allah. Jadi mau tak mau, setiap musibah pasti ada hikmahnya, kita tawakal saja, tidak ada yang perlu kita pertikaikan,” kuncinya.
Dilansir dari unggahan akun @Aceh di X, disebutkan bahwa pengibaran bendera itu sebagai simbol keputusasaan rakyat akibat buruknya kondisi pascabencana.
Bukan hanya itu, mereka protes atas lambannya bantuan pemerintah pusat, sekaligus tuntutan dibukanya bantuan asing.
“Dalam penyaluran bantuan, penggunaan Bendera Aceh ke posko korban dilaporkan dihadang TNI. Padahal, MoU Helsinki 2005 memberi Aceh otonomi luas termasuk simbol daerah,” tulisnya.
“Bendera Aceh telah disahkan DPR Aceh, namun belum mendapat pengesahan Kemendagri,” lanjut unggahan akun itu. (Muhsin/fajar)



