FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA — Pria bernama Ilo alias IW (37) terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai diduga melakukan pembegalan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa Ilo merupakan seorang petani asal Kecamatan Herlang.
Ilo diringkus tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Ujung Loe, kemarin.
Diungkapkan Restu, modus pelaku yakni mengincar pengendara motor, terutama perempuan yang menggunakan tas selempang.
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan berkeliling Kota Bulukumba mencari pengendara motor perempuan. Setelah diikuti dan berada di lokasi sunyi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar Restu kepada fajar.co.id, Kamis (25/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda.
Masing-masing di Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Sabtu (13/12/2025) pukul 18.30 Wita.
Lalu di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (16/12/2025) pukul 19.30 Wita.
Kemudian di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Sabtu (20/12/2025) pukul 20.30 Wita.
Terakhir beraksi di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Sabtu (22/11/2025) pukul 18.30 Wita.
“Semua korban merupakan perempuan dengan tas selempang dan telah melapor,” sebutnya.
Lanjut Restu, salah satu peristiwa yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, di mana korban terjatuh hingga harus mendapat perawatan medis.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (Judol).
Saat proses penangkapan, IW sempat melakukan perlawanan dan mendorong anggota polisi, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke betis kaki kanan.
“Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan perlawanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk perawatan medis,” jelas Restu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di Bulukumba.
Ilo diamankan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk tetap waspada saat berkendara sendiri.
“Jika merasa diikuti atau melihat hal mencurigakan, segera cari tempat aman atau minta bantuan keluarga, teman, maupun pihak kepolisian,” kuncinya. (Muhsin/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5419008/original/019888500_1763634801-20251120AA_Press_Conference_PSSI-06.jpg)