Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ekstraktif skala besar. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sumber daya alam dan hutan sebagai merespons kerentanan bencana di Sumatra.
“Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan,” kata Pratikno dikutip dari Antara, Kamis, 25 Desember 2025.
Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengatakan, penertiban dilakukan melalui pencabutan izin pemanfaatan lahan dalam skala besar. Termasuk izin perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hasil hutan yang dinilai bermasalah oleh Kementerian Kehutanan.
Baca Juga :
Pengiriman Bantuan di Wilayah Terisolasi di Aceh Menggunakan Motor TrailLangkah penegakan hukum ini, menurut Pratikno merupakan sinyal bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kementerian Kehutanan sebelumnya mengumumkan pencabutan sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dengan total luas lebih dari satu juta hektare, lebih dari 116 ribu hektare di antaranya berlokasi di Pulau Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan dan memberi pengaruh terhadap lingkungan hidup termasuk mengganggu masyarakat.




