tvOnenews.com - Drama cinta segitiga antara Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli masih belum menemukan titik terang.
Wardatina Mawa yang juga seorang konten kreator asal Medan sekaligus Istri Insanul Fahmi melaporkan suaminya dan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan, pada 22 November 2025 lalu ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Istri Insanul Fahmi ini melaporkan dengan disertai sejumlah bukti, seperti bukti chat dan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli.
Mendengar laporan tersebut, Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengaku keduanya telah menikah siri, sehingga telah sah menjadi suami istri.
- kolase tim tvOnenews.com
Nyatanya, pernikahan siri tidak diakui oleh hukum negara Indonesia.
Video rekaman CCTV tersebut telah tersebar luas di media sosial, kini Inara Rusli telah melaporkan terkait penyebaran video CCTV yang dinilai sebagai aset pribadi.
Mengenai penyebaran video rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli, pengacara kondang Hotman Paris berikan penjelasan secara hukum negara.
Menurutnya, apabila seseorang menyebarkan berita bohong atau memfitnah dengan sebuah video maka akan termasuk dengan tindak pidana.
“Kalau menyebarkan berita bohong atau memfitnah itu kena Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumannya 4 tahun,” ungkap pengacara kondang, Hotman Paris, dikutip pada tayangan YouTube Cumicumi.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla / YouTube Intens Investigasi
Akan tetapi, video tersebut akan menjadi alat bukti apabila perselingkuhan tersebut bisa dibuktikan.
“Tapi kalau benar itu perselingkuhan dan bisa dibuktikan, itu menjadi abu-abu apakah pidana atau tidak. Karena kalau yang diungkapkan itu fakta bukan termasuk tindak pidana,” ujarnya.
Kemudian, Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengaku telah menjadi suami istri dengan ikatan pernikahan siri.
Namun, Hotman Paris mengatakan pernikahan siri tidak diakui dalam hukum negara, sehingga jika terbukti melakukan hubungan suami istri maka tetap bisa terkena pelanggaran perzinahan.
“Menikah siri tidak diakui dalam undang-undang untuk menghapus perzinahan. Jadi walaupun mereka sudah menikah siri, kalau terbukti sudah berhubungan intim tetap (bisa disangkakan) perzinahan,” jelas Hotman paris.




