Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr. Richard Lee

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Konflik Dokter Detektif (Doktif) dengan dr. Richard Lee akhirnya mencapai konklusi baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira alias Doktif sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 12 Desember 2025.
 
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
 
Meski kasus dugaan pencemaran nama baik antara Doktif dan dr. Richard Lee diatur dalam Pasal 27A UU ITE, Dwi mengklaim akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.

Baca Juga :

Richard Lee Jawab Tuduhan Pernah Ada Tiga Kematian di Klinik Kecantikannya

Di sisi lain, polisi turut melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Mediasi ini dijadwalkan untuk tahun depan pada 6 Januari nanti. 

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” tutur Dwi.
 
Lanjutnya, “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka.”
 
Terkait penahanan, polisi memastikan Doktif tidak akan ditangkap. Pasalnya, Pasal 27A UU ITE hanya mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP. Meski begitu, Doktif tetap diwajibkan melapor sebagai bentuk sikap kooperatif.
 
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari perbedaan pendapat terkait edukasi produk perawatan wajah yang kemudian berujung pada debat terbuka di media sosial. Doktif kemudian melakukan melakukan peninjauan dan pengujian terhadap komposisi produk milik Richard Lee.

Baca Juga :

Doktif Adukan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Richard Lee pun balik mengkritik Doktif yang dianggap kerap mengulas produk-produk kecantikan yang tidak sesuai. Meski sudah pernah dijadwalkan bertemu untuk berdiskusi, pertemuan Doktif dan Richard Lee tak pernah terjadi.
 
Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual.
 
Richard Lee balik melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.
 
Doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha) 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fadli Zon Soroti Perbaikan Situs Budaya Ombilin Pascabanjir Sumbar
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Tanda Tanya Penyebab Robohnya Gedung Parkir 2 Lantai di Koja
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Banjir dan Longsor Kembali Terjang Padang Pariaman Sumbar
• 20 jam laluokezone.com
thumb
144.167 kendaraan masuk Kota Medan pada libur Natal 2025
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ini yang Perlu Diperhatikan Pasien Kanker Payudara Setelah Mastektomi
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.