Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar diamankan dari pengungkapan ini.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni sopir inisial APP (35), karyawan swasta AS (38) dan petaniS (53). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.
Petugas BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi," demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil. Petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.
"Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat," ujarnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria bernama S, untuk kemudian diantarkan ke rumah S. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya di wilayah Kabupaten Agam.
"Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan," ucapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti narkotika yang diamankan:
- 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat .
Non Narkotika :
- 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
- 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
- 1 unit samsung lipat warna putih.
- 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA
(dek/lir)



