Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol untuk mengelola sampah secara mandiri.
Hanif menegaskan sesuai arahan Menteri Pekerjaan Umum, pengelola kawasan rest area harus menjadi simpul budaya penanganan sampah.
Advertisement
Salah satunya seperti Rest area 88B ini yang dinilai telah merepresentasikan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam regulasi itu, mewajibkan kawasan mengelola sampahnya sendiri hingga selesai.
"Rest area ini jalur Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Pengelolaannya sudah cukup baik dan seharusnya menjadi contoh bagi rest area lain," ujar Hanif, saat meninjau Rest Area 88B Tol Cipularang, Kamis (25/12/2025).
Sebelumnya, pihaknya juga telah meninjau rest area 57. Berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah akhirnya memberikan sanksi paksaan kepada pengelola rest area tersebut karena belum menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri.
Pengelola rest area diberi waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas minimal, seperti sarana pemilahan dan pengolahan sampah.
"Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, sanksi akan diperberat sesuai Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun," tegasnya.
Hanif menekankan, kondisi darurat sampah di Indonesia menuntut keterlibatan seluruh simpul pelayanan publik, termasuk yang bersifat komersial.




