Disperindag Lampung: Praktik Tying Minyakita Didominasi Produk dari Luar Daerah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa praktik tying atau penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) secara bundling di Lampung didominasi produk yang berasal dari luar daerah.

Plt. Kepala Disperindag Provinsi Lampung Mohammad Zimmi Skil mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menyusul laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Hasil investigasi kita di lapangan, tying banyak terjadi pada Minyakita yang diproduksi di luar Lampung,” kata Zimmi.

Zimmi menjelaskan, praktik tying yang dimaksud adalah mewajibkan konsumen membeli produk lain sebagai syarat memperoleh Minyakita. Produk pendamping tersebut umumnya berupa minyak goreng premium.

“Dua hari yang lalu, KPPU ke Disperindag audiensi terkait tying Minyakita. Tying itu bundling, jadi mewajibkan beli second brand kalau mau beli Minyakita. Second brand-nya minyak premium,” ujar dia.

Menurut Zimmi, praktik tersebut tidak diperbolehkan, terlebih Minyakita merupakan barang kebutuhan pokok yang harganya telah diatur pemerintah.

“Minyakita itu kewajiban produsen ekspor CPO dan turunannya melalui skema Domestic Market Obligation. Harganya sudah diatur sampai ke tangan konsumen sebesar Rp15.700,” jelas dia.

Ia menegaskan, Lampung merupakan salah satu daerah produsen Minyakita dan temuan terkait praktik tying tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan.

“Kita sudah laporkan juga ke Kementerian Perdagangan bahwa Lampung ini produsen minyak,” kata Zimmi.

Zimmi menyebutkan, Minyakita produksi Lampung berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya LDC Indonesia, Domus, Bumi Waras, dan Tunas Baru Lampung. Volume produksi Minyakita dari masing-masing perusahaan menyesuaikan dengan jumlah ekspor CPO yang dilakukan.

“Besarannya bergantung dengan jumlah ekspornya,” ujar Zimmi.

Meski demikian, Disperindag Lampung mengakui tidak dapat membatasi masuknya Minyakita dari luar daerah. Untuk mengetahui asal produksi, masyarakat dapat melihat kode pada kemasan.

“Untuk melihat asal produksi Minyakita bisa dilihat dari kode kemasan produksinya,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Lampung menyarankan masyarakat membeli Minyakita sesuai harga eceran tertinggi di Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog yang tersedia di pasar tradisional.

“Contohnya di Pasar Tugu ada tiga toko, Pasar Kangkung ada tiga toko, Pasar Panjang begitu, Jatimulyo juga begitu,” ujar Zimmi.

Ia menambahkan, distribusi Minyakita dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui BUMN Pangan Bulog dan distribusi langsung oleh perusahaan produsen.

“Yang kita jamin adalah distribusi oleh BUMN Pangan, oleh Bulog di 15 kabupaten/kota. Pemerintah harus memberikan solusi dari mahalnya harga minyak,” tutup dia. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi selidiki bangunan runtuh di Koja Jakut
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
312 Narapidana di Bali Terima Remisi Natal 2025, 14 Langsung Bebas
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Belum Surut, Warga Teluk Selong Ulu Bertahan di Tengah Genangan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
UMK Cimahi Naik Rp226.875 atau 5,87%
• 52 menit lalumediaindonesia.com
thumb
‎Tol Cipali Diguyur Hujan H+1 Natal, Volume Kendaraan Turun hingga 51 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.