JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Natal 2025 membawa kabar baik bagi sebagian warga binaan di Jambi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan remisi khusus Natal kepada 105 warga binaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan remisi ini merupakan hak bersyarat yang diberikan negara setiap momentum Natal.
"Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember," kata Irwan di Jambi, Kamis (25/12/2025), dikutip dari Antara.
Dari total 105 penerima, 104 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan masih harus menjalani sisa hukuman.
Baca Juga: 312 Narapidana di Bali Terima Remisi Natal 2025, 14 Langsung Bebas
Sementara satu orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas usai remisi diberikan.
Berdasarkan rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Jambi, penerima remisi tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan, antara lain:
- Lapas Kelas II A Jambi: 43 orang
- Lapas Kelas II B Sarolangun: 6 orang
- Lapas Kelas II B Bangko: 5 orang
- Lapas Kelas II B Muaro Bungo: 5 orang
- Lapas Kelas II B Tebo: 7 orang
- Lapas Kelas II B Kuala Tungkal: 17 orang
- Lapas Kelas II B Muara Bulian: 8 orang
- Lapas Kelas II B Muara Sabak: 8 orang
- Lapas Perempuan Kelas II B Jambi: 4 orang
- LPKA Kelas II B Muara Bulian: 1 orang
Adapun satu warga binaan yang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas II B Muara Bulian.
Irwan menegaskan, remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Menurutnya, remisi bukan hanya soal pemangkasan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan negara atas kesungguhan warga binaan dalam berubah.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- Remisi Natal 2025
- Ditjenpas Jambi
- lapas Jambi
- remisi khusus natal
- natal 2025
- Kanwil Ditjenpas Jambi



