105 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar saat menyerahkan berkas remisi khusus Natal secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (25/12/2025). (Sumber: ANTARA/Agus Suprayitno.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Natal 2025 membawa kabar baik bagi sebagian warga binaan di Jambi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan remisi khusus Natal kepada 105 warga binaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan remisi ini merupakan hak bersyarat yang diberikan negara setiap momentum Natal.

"Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember," kata Irwan di Jambi, Kamis (25/12/2025), dikutip dari Antara.

Dari total 105 penerima, 104 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan masih harus menjalani sisa hukuman.

Baca Juga: 312 Narapidana di Bali Terima Remisi Natal 2025, 14 Langsung Bebas

Sementara satu orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas usai remisi diberikan.

Berdasarkan rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Jambi, penerima remisi tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan, antara lain:

  • Lapas Kelas II A Jambi: 43 orang
  • Lapas Kelas II B Sarolangun: 6 orang
  • Lapas Kelas II B Bangko: 5 orang
  • Lapas Kelas II B Muaro Bungo: 5 orang
  • Lapas Kelas II B Tebo: 7 orang
  • Lapas Kelas II B Kuala Tungkal: 17 orang
  • Lapas Kelas II B Muara Bulian: 8 orang
  • Lapas Kelas II B Muara Sabak: 8 orang
  • Lapas Perempuan Kelas II B Jambi: 4 orang
  • LPKA Kelas II B Muara Bulian: 1 orang

Adapun satu warga binaan yang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas II B Muara Bulian.

Irwan menegaskan, remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan.

Menurutnya, remisi bukan hanya soal pemangkasan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan negara atas kesungguhan warga binaan dalam berubah.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • Remisi Natal 2025
  • Ditjenpas Jambi
  • lapas Jambi
  • remisi khusus natal
  • natal 2025
  • Kanwil Ditjenpas Jambi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lowongan BCA 2025, Ada 5 Posisi dan Program MDP Juga Dibuka
• 7 menit lalumedcom.id
thumb
Unik, Santa Claus Keliling Pelabuhan Tanjung Perak, Bagikan Permen untuk Penumpang Kapal ke Indonesia Timur
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Akibat Siklon Tropis dan Bibit Siklon 96S
• 12 jam lalupantau.com
thumb
6,6 Triliun Rupiah yang Dikumpulkan Kejagung Dinilai Berkat Kesungguhan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wakapolri: Polri Kerahkan 1.500 Personel Tambahan Perkuat Penanganan Pascabanjir Sumatera
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.