Puluhan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, menerima kado istimewa pada perayaan Natal tahun ini. Sebanyak 68 warga binaan yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025, Kamis 25 Desember 2025 pagi.
Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas (RK II) dan dapat segera kembali ke masyarakat. Sementara sisanya menerima pengurangan masa pidana (RK I) dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih.
Baca Juga :
99 Warga Binaan di Yogyakarta Dapat Remisi NatalPemberian remisi ini dilaksanakan di sela-sela rangkaian perayaan ibadah Natal yang digelar di dalam lapas. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Seluruh warga binaan yang beragama Kristiani berjumlah 168 orang. Dari jumlah itu, yang mendapatkan remisi sebanyak 68 orang, dan yang langsung bebas hanya dua orang," ujar Yogi Suhara.
Lebih lanjut, Yogi berharap pemberian remisi ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk apresiasi negara, tetapi juga menjadi motivasi bagi para warga binaan.
"Diharapkan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat nanti," pungkasnya.
(Nada Nisrina)




