Penulis: Rono Simamora
TVRINews, Dumai
Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025 bertema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang memenuhi syarat, Kamis, 25 Desember 2025
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga orang narapidana sebagai perwakilan. Secara keseluruhan, sebanyak 65 narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Seluruh penerima merupakan narapidana laki-laki yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 17 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 42 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, serta enam orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Dari sisi jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 28 narapidana kasus narkotika dan 37 narapidana perkara umum. Pada peringatan Natal tahun ini, tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Sistem pemasyarakatan tidak semata-mata bertujuan sebagai hukuman, melainkan sebagai proses pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kelak kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” kata dia
Melalui momentum Natal ini, diharapkan para warga binaan dapat menjadikannya sebagai sarana refleksi diri, penguatan iman, serta titik awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Editor: Redaktur TVRINews




