Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pembatasan HP pada Anak di Sekolah

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran terkait dengan pembatasan penggunaan gawai atau ponsel HP pada anak-anak sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Baca Juga :
Daftar Game Gratis Seru untuk Dimainkan di PC dan HP Tanpa Beli Apa Pun
Jepang Ingin Batasi Pekerja Asing Mulai 2027, Kuota Ditarget 426 Ribu Orang

Keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua di antaranya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

"Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin," katanya.

Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Wali Kota Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Selain itu, sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan jika satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

"Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah t tetapi juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.

Baca Juga :
Efisiensi Brutal, HP Bakal PHK Massal 6.000 Pekerja hingga 2028
Insiden SMAN 72 Bisa Mengancam Masa Depan Esports Nasional
Pengakuan Copet Sombong: Lebih Milih Jambret iPhone daripada HP Android

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Puncak Arus Nataru Tercatat, Bandara PKU Layani Lebih dari 105 Ribu Penumpang
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Afrika Selatan tak hanya fokus hentikan Salah dan Marmoush
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri Ranperda KTR
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Sunmori kumparan On The Road Siap Bawa Semangat Elektrifikasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.