Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemerintah memperketat tata kelola SDA sebagai respons nyata terhadap banjir dan longsor di Sumatera.
  • Menko PMK Pratikno mengumumkan pencabutan izin usaha skala besar, termasuk perkebunan sawit dan kehutanan.
  • Lima perusahaan tambang disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar ketentuan dan merusak lingkungan.

Suara.com - Pemerintah resmi memperketat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah konkret mencegah terulangnya bencana alam. Langkah itu diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara satu bulan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah pusat kini tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pemanfaatan lahan di Pulau Sumatra. 

Hal ini disampaikan Pratikno saat meninjau langsung lokasi terdampak dalam acara press update penanganan bencana di Banda Aceh, Rabu (25/12).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mengambil tindakan hukum terhadap izin-izin usaha skala besar yang dinilai merusak ekosistem dan menjadi faktor pendukung terjadinya bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam keterangannya dikutip Kamis.

Selain sektor perkebunan dan kehutanan, pemerintah juga membidik sektor pertambangan yang tidak ramah lingkungan. Tercatat, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang besar yang terbukti melanggar ketentuan.

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Penegakan hukum ini, lanjut Pratikno, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Menurutnya, izin usaha yang mengabaikan aspek kelestarian tidak akan lagi mendapatkan tempat dalam tata kelola SDA yang baru.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa pemulihan pasca-bencana tidak boleh hanya bersifat sementara, melainkan harus menyentuh akar permasalahan lingkungan.

Baca Juga: Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” pungksnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana, Umat Antusias
• 7 jam lalukompas.com
thumb
ICW Sindir Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun: Pencitraan Belaka
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Menkeu: Dana Bencana Rp60 Triliun Aman
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Natal Jadi Momentum Solidaritas Nasional di Tengah Bencana 
• 9 jam lalukompas.id
thumb
DPR Kritik Penolakan Pembayaran Tunai di Toko
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.