Jakarta, VIVA – Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 Bali, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka itu berinisial TDS (Tigran Denre Sonda) dan merupakan suami dari salah satu tersangka dalam kasus ini yang merupakan selebgram DF (Donna Fabiola).
"Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya.
- Dok. Istimewa
Hasil interogasi awal, kata dia, diketahui bahwa Tigran mendapatkan kokaina dari seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid.
"Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir. Mereka kenal waktu sama sama bekerja sebagai broker," ucapnya.
Lalu, Mujahid mengenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J untuk mendapatkan kokaina.
"Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun," ucapnya.
Namun, semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024, Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokaina. Transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan secara tunai di Malaysia.
Tigran yang merupakan pengguna kokaina sejak tahun 2022, ungkap Eko, biasa membeli kokaina untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram) dengan harga per gram kokaina sekitar 600-800 ringgit (1 ringgit = Rp3.800).
"Tigran membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokaina ke dalam koper dengan diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," katanya.
Dari keterangan Tigran, diketahui pula bahwa Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi juga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine.
Untuk langkah tindak lanjut, penyidik akan mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan terkait lainnya serta melakukan gelar perkara.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang diamankan menjelang gelaran DWP 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025.





