JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah bersikap tegas dalam penertiban kegiatan ekstraktif berskala besar serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Pratikno menyebut pemerintah telah bersikap tegas mencabut izin pemanfaatan lahan berskala besar, termasuk izin perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hasil hutan yang dinilai bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Pratikno dalam konferensi pers penanganan banjir dan longor di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
“Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan," kata Pratikno dikutip Antara, Rabu (25/12/2025).
Baca Juga: Pratikno: Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Sawit Jutaan Hektare dan Segel 5 Perusahaan Tambang
Usai banjir Sumatera, Pratikno menyebut pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menindak lima perusahaan tambang yang dinilai berisiko tinggi merusak lingkungan hidup.
Menurut Pratikno, langkah penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan RI mengumumkan pencabutan sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dengan total luas lebih dari satu juta hektare. Lebih dari 116 ribu hektare izin yang dicabut di antaranya berlokasi di Pulau Sumatera.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12) lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan dan memberi pengaruh terhadap lingkungan hidup termasuk mengganggu masyarakat.
Baca Juga: Update Bencana Sumatera 25 Desember 2025, BNPB: Korban Meninggal Jadi 1.135 Jiwa
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- banjir sumatera
- pemerintah tertibkan kegiatan ekstraktif
- menko pmk
- pratikno
- pencabutan izin tambang




