Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata Dwi, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :
Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.

“Iya, betul, wajib lapor,” ujar Dwi.

Baca Juga :
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Askar Terluka saat Cegah Pria Lompat dari Lantai Atas Masjidil Haram
• 17 jam laludetik.com
thumb
SBY Komentari Penanganan Bencana Sumatra, Begini Kalimatnya
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Mobil Honda Jazz Terbalik Usai Tabrak Pembatas Jalan di Bandar Lampung
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Hentikan Tren Buruk Tandang, Bucks Tantang Grizzlies di Memphis
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi I DPR RI Waspadai Potensi Monopoli dalam Program Internet Rakyat
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.