JAKARTA – Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.
“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata Dwi, Kamis (25/12/2025).
Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.
“Iya, betul, wajib lapor,” ujar Dwi.
Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.



