Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara," ucap Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Said Iqbal mengatakan, KSPI dan aliansi buruh akan menggelar aksi besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi itu rencananya digelar pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
Dia mengatakan, UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Yuk, langsung aja jawab kuisnya.




