JAKARTA — Pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik melanggar hukum. Bahkan, mencederai komitmen perdamaian Aceh yang dibangun melalui proses panjang setelah konflik bersenjata berakhir.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai simbol GAM memiliki muatan historis dan politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis di masa lalu. Karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak dapat disamakan dengan ekspresi simbolik biasa.
“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memicu kembali ketegangan sosial serta membuka luka lama masyarakat Aceh yang selama ini berupaya bangkit dan membangun kehidupan dalam suasana damai.


