JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang pergantian tahun adalah apakah setelah libur Tahun Baru, tepatnya pada 2 Januari 2026, masyarakat mendapatkan jatah cuti bersama tambahan?
Berdasarkan penetapan resmi dalam SKB 3 Menteri antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, libur nasional Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tidak terdapat penambahan cuti bersama yang mengiringi libur Tahun Baru tersebut. Artinya, tanggal 2 Januari 2026 yang jatuh pada hari Jumat bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Besok 26 Desember 2025 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri
Dengan demikian, setelah menikmati libur Tahun Baru pada Kamis pekan depan, masyarakat diharapkan kembali bekerja atau beraktivitas normal pada hari Jumat keesokan harinya.
Keputusan ini tentunya menjadi perhatian penting bagi pegawai pemerintahan, pekerja swasta, maupun masyarakat umum yang sedang merencanakan liburan akhir tahun atau perjalanan panjang.
Selain libur Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026, masyarakat juga akan menikmati satu hari libur nasional lainnya di bulan Januari, yaitu peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026.
Libur ini menjadi momen yang cukup dinantikan karena langsung berdekatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 17–18 Januari 2026.
Dengan demikian, momen libur Isra Mi’raj tahun 2026 bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- apakah 2 januari 2026 cuti bersama
- apakah ada cuti bersama tahun baru 2026
- libur
- skb 3 menteri
- libur januari 2026




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455468/original/013210100_1766660225-Menko_Muhaimin.jpeg)
