Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Prof. Dr. Abdul Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais, memberikan pernyataan tegas terkait insiden seorang jemaah yang mencoba menjatuhkan diri dari lantai atas Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (25/12).
Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di situs resmi lembaga itu, ulama terkemuka ini mengimbau seluruh jemaah masjid untuk mematuhi aturan, menjaga kesucian tempat ibadah, serta fokus pada ibadah dan ketaatan.
Syekh Al-Sudais memperingatkan tindakan segelintir orang yang mencoba mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai atas.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk bunuh diri yang diharamkan dalam Islam, sembari mengutip firman Allah SWT:
Serta hadis Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri, maka dia akan berada di neraka Jahanam.”
Sudais menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama syariat Islam (Maqashid asy-Syariah) adalah menjaga jiwa dan melarang seseorang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, sesuai firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Apresiasi untuk Petugas KeamananSyekh Al-Sudais juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas keamanan atas dedikasi dan kesiagaan mereka dalam menjaga keamanan dua masjid suci.
Sudais memuji kecepatan petugas dalam menjamin keselamatan jemaah serta mencegah segala risiko yang mengancam nyawa.
Menurutnya, aksi heroik para petugas adalah potret nyata dari tanggung jawab dan profesionalisme aparat keamanan Arab Saudi yang menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan.
Sudais menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kesigapan ini merupakan wujud nyata perhatian dari kepemimpinan Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para tamu Allah, seraya mendoakan keselamatan bagi semua pihak.
Mengutip media Siasat, upaya bunuh diri dengan melompat dari lantai atas Masjidil Haram juga pernah terjadi pada tahun 2018 dan 2024.
Masjidil Haram yang mampu menampung 3 juta jemaah per hari ini dipantau ketat selama 24 jam oleh petugas keamanan. Unit keamanan khusus terlatih menangani kondisi darurat dan keselamatan publik.



