Top 3 News: Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira. Itulah top 3 news hari ini.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Selain Mundur dari MUI, Ma'ruf Amin Istirahat dari PKB

Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran dari informasi adanya dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK kepada penyanyi Aura Kasih.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

Selain itu, Budi mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, ketetapan ini diklaim merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jabar r dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 25 Desember 2025:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi! Ini Jadwal Operasional dan Libur BEI saat Nataru 2025/2026
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Militer Thailand kecam serangan roket Kamboja ke daerah sipil
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Ketika Megathrust Menghantam, Tsunami Tewaskan 130.000-an Warga Aceh
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Libur Nataru, Penjualan Tiket KAI Jarak Jauh Tembus 2,5 Juta Pelanggan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Libur Sekolah, BGN Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil hingga Balita
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.