Jakarta, tvOnenews.com — Pertanyaan “tanggal 26 desember 2025 apakah libur?” banyak dicari masyarakat pada Kamis, 26 Desember 2025. Wajar, sebab tanggal ini jatuh tepat sehari setelah perayaan Hari Raya Natal 2025 dan berada di tengah momentum libur panjang akhir tahun menjelang Tahun Baru 2026.
Jawabannya tegas: ya, 26 Desember 2025 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang telah diumumkan sejak awal tahun.
Dasar Hukum Cuti Bersama 26 Desember 2025Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui SKB yang ditandatangani oleh:
-
Menteri Agama
-
Menteri Ketenagakerjaan
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersamanya ditetapkan sebagai berikut:
-
Rabu, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
-
Kamis, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dengan ketentuan ini, hari ini, Kamis 26 Desember 2025, merupakan hari libur cuti bersama secara resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian besar sektor swasta yang mengikuti kebijakan pemerintah.
Berlaku untuk Siapa Saja?Cuti bersama 26 Desember 2025 berlaku secara nasional, terutama untuk:
-
Instansi pemerintah pusat dan daerah
-
ASN dan pegawai BUMN/BUMD
-
Perusahaan swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri
Namun demikian, untuk sektor tertentu seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan pelayanan publik esensial, jam kerja dan operasional dapat diatur secara internal sesuai kebutuhan layanan masyarakat.
Tujuan Penetapan Cuti BersamaPenetapan cuti bersama Natal dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam:
-
Merayakan Natal bersama keluarga
-
Melakukan perjalanan atau liburan akhir tahun
-
Mengatur aktivitas ibadah dan silaturahmi
-
Mengurangi kepadatan aktivitas kerja pascalibur Natal
Selain itu, cuti bersama juga berperan dalam mendorong pergerakan ekonomi, khususnya sektor pariwisata, transportasi, dan konsumsi rumah tangga.
Bagaimana dengan 31 Desember 2025, Libur atau Tidak?Selain 26 Desember, pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah 31 Desember 2025 termasuk hari libur?
Mengacu pada SKB 3 Menteri, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal tersebut jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025, dan tetap merupakan hari kerja normal.




