GenPI.co - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi hampir Rp6 juta dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat diketahui mengumumkan penetapak UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten serta kota.
Gubernur Jawa Dedi Mulyadi mengatakan penetapan UMK Melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
“Kami ikut dan menetapkan semua usulan kabupaten maupun kota. Baik UMK, maupun UMSK,” kata politikus Partai Gerindra itu, dikutip dari Antara, Jumat (26/12).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan nominal yang ditetapkan, berdasar rekomendasi pemda.
“Arahan Pak Gubernur memang seperti itu. Jadi rekomendasi daerah tidak ada yang diubah,” tuturnya.
Besaran UMK di kabupaten maupun kota di Jawa Barat, tertinggi sebesar Rp5.999.443 untuk Kota Bekasi.
Kemudian, sebesar Rp5.938.885 Kabupaten Bekasi. Selanjutnya disusul Kabupaten Karawang, yang memiliki UMK Rp5.886.853.
Daerah lainnya, yakni Rp5.522.662 untuk Kota Depok, Rp5.437.203 berlaku di Kota Bogor, dan Rp5.161.769 di Kabupaten Bogor.
Sementara itu untuk UMK Kota Bandung, sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Bandung, yakni Rp3.972.202. (ant)
Lihat video seru ini:





