Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

suara.com
13 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta tutup pada 25-26 Desember 2025.
  • Layanan SAMSAT juga tutup sementara, dengan jadwal berbeda untuk wilayah penyangga.
  • Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal libur nasional.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan sementara sejumlah layanan publik di bidang lalu lintas selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penutupan ini mencakup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, diumumkan bahwa seluruh titik pelayanan SIM—mulai dari Satpas Daan Mogot, unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling—tidak akan beroperasi pada 25-26 Desember 2025. Layanan akan kembali normal pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur tersebut, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran.

"SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember 2025 dapat diperpanjang pada 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis pengumuman tersebut.

Pengumuman layanan SIM saat libur nataru 2025-2026.

Jadwal Layanan SAMSAT dan Aplikasi SIGNAL

Penyesuaian jadwal juga berlaku di kantor SAMSAT, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SAMSAT wilayah DKI Jakarta: Tutup pada 25-27 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Senin, 29 Desember 2025.
  • SAMSAT wilayah penyangga (Jawa Barat dan Banten): Tutup pada 25-26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Selain itu, aplikasi pembayaran pajak kendaraan SIGNAL dijadwalkan akan mengalami downtime atau tidak dapat diakses mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Ganjil Genap Ditiadakan

Di tengah penyesuaian layanan administrasi ini, Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada hari libur nasional. Pembatasan kendaraan ini tidak berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PLN Sukses Jaga Terang Malam Natal, Dirut PLN Pastikan Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional Aman Terkendali
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
15 Ribu Wisatawan Padati Kota Tua saat Libur Natal, Pengamanan Diperketat di Seluruh Titik Masuk
• 23 jam lalupantau.com
thumb
DPR Soroti Fenomena Pembayaran Cashless, Ingatkan Potensi Jerat Hukum
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Innovation Kaleidoscope Indonesia 2025: dari Pembenahan Sistem hingga Inovasi Desa yang Membum
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.