FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitar (ST) Burhanuddin menyerahkan uang negara ke pemerintah secara tunai. Jumlahnya sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun.
Hal itu menuai sorotan publik. Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
“Jaksa Agung kembalikan uang negara ke presiden trilyunan, cash!” tulis Bivitri dikutip dari unggahannya di X, Jumat (26/12/2025).
Bivitri menilai hal tersebut sebagai populisme hukum. Praktik yang dianggapnya tak bermanfaat.
“Show banget. Populisme hukum. Nggak bermanfaat dari segala segi,apalagi secara hukum,” ucapnya.
“Malah banyak potensi masalahnya,” tambahnya.
Ketimbang memberikan secara tunai. Dia menyarankan yang lebih digital/
“Ini 2025, kalau mau bikin show ya gausah gini-gini amatlah :). Pake di layar videotron pas transfer misalnya,” pungkasnya.
Adapun penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu 24 Desember 2025.
Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administrasi kehutanan oleh Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan, nilainya Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun. Berasar dari 20 perusahaan sawit dan satu tambang nikel.
Selain itu, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).
Selain uang tunai. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari total lahan tersebut, akan diserahkan kembali dengan total 896.969,143 hektare.
(Arya/Fajar)



