Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tetap menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran yang sama dengan tahun 2025 sebagai standar UMP 2026. Salah satu faktornya adalah pemulihan pascabencana.
Sebelumnya, baru 36 dari 38 pemprov yang mengumumkan UMP 2026 per Rabu (24/12). Pemprov yang belum mengumumkan UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
“Aceh pakai UMP 2025,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada kumparan, Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,” lanjutnya.
Berdasarkan laman Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, besaran UMP Aceh tahun 2025 adalah Rp 3.685.616.
Sementara untuk Papua Pegunungan, Indah menuturkan, provinsi tersebut sudah menetapkan UMP 2026. Meski demikian, ia tak merinci besaran kenaikannya karena Kemnaker masih melakukan perekapan.
“Papua Pegunungan sudah UMP, baru saja saya terima info, saya dan tim masih bekerja merekap,” ujarnya.
Dari 36 Pemprov yang sudah menetapkan UMP, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. UMP Jakarta untuk tahun 2026 ada pada angka Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.





