Aturan Baru Paylater Berlaku, Simak Ketentuan POJK 32/2025 dari OJK

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Melansir Antara, Jumat, 26 Desember 2025, hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat. POJK 32 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

Baca Juga :

OJK Beri Kebijakan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
  Mengatur karakteristik BNPL
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK 32/2025 juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," ujar Ismail, dalam keterangan resmi.

Selain itu, POJK 32/2025 mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK pun berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Tak Kelola Sampah Mandiri
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Insiden Bangunan Parkir Roboh, BPBD: Timpa Sejumlah Kendaraan dan Tidak Ada Korban
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Menlu dalam Tradisi Diplomasi Indonesia
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Viral Tawuran Bawa Air Keras-Airsoft Gun di Jatinegara Jaktim, Pelaku Diamankan
• 20 jam laludetik.com
thumb
Overmultitasking: Ketika Terlalu Sibuk Justru Membuat Kita Kehilangan Arah
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.