KLH Wajibkan Rest Area Kelola Sampah, Antisipasi Lonjakan Selama Nataru

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mewajibkan pengelola rest area untuk mengelola sampah secara mandiri dan tuntas guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di jalur transportasi utama.

Hal ini dikemukakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ketika melakukan inspeksi terhadap kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan sampah di titik-titik konsentrasi aktivitas publik selama periode puncak arus liburan.

Peninjauan intensif tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH, sekaligus penegakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu, khususnya di kawasan dengan aktivitas manusia yang tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab langsung pengelola kawasan.

Dalam peninjauan lapangan, Hanif secara khusus menekankan kewajiban pengelola rest area untuk memutus rantai timbulan sampah sejak dari sumbernya, terutama dari konsumsi makanan, minuman, dan kemasan sekali pakai yang meningkat tajam selama periode libur panjang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” kata Hanif, dikutip dari siaran pers, Jumat (26/12/2025).

Melalui inspeksi ini, KLH memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah, guna mencegah penumpukan sampah di area publik selama lonjakan kunjungan.

Baca Juga

  • Regulasi Terkait Kewajiban Produsen Kelola Sampah Ditarget Rampung 2026
  • Pemerintah Perluas Pembangunan Sampah Menjadi Listrik PSEL ke 10 Wilayah Aglomerasi, Gaet Investor Asing
  • KLH Angkut 116 Ton Gunungan Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Selain memantau sarana dan prasarana, KLH juga melakukan penilaian kinerja pengelola kawasan sebagai bagian dari pengawasan ketat. Hanif menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pengelola yang lalai memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas pengolahan sampah.

“Sesuai dengan kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” lanjut Hanif.

Berdasarkan data survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sebanyak 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara dengan 42,01% dari total populasi Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 2,71% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan mobilitas ini berpotensi memicu tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam kurun waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya. Kondisi ini menjadikan rest area sebagai titik krusial dalam pengendalian sampah selama periode Nataru.

Oleh karena itu, Hanif menegaskan pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH agar perayaan akhir tahun tidak meninggalkan beban lingkungan yang besar. Pengawasan dilakukan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi.

Dengan penerapan kewajiban pengelolaan sampah dan sanksi yang tegas, KLH mendorong rest area bertransformasi menjadi simpul strategis dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan libur akhir tahun secara lebih nyaman, sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
100 Ucapan Doa Bayi Baru Lahir dalam Islam yang Penuh Berkah
• 2 jam lalutheasianparent.com
thumb
Gusti Purbaya Sambangi Ponorogo, Keraton Surakarta Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Investasi
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Negara Eropa Kecam Pembangunan 19 Pemukiman Baru Israel di Tepi Barat
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Equipoise Resort Hadir di Ubud, Tawarkan Pengalaman Menginap Berkelanjutan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
100 Nama Bayi Huruf N dalam Islam untuk Laki-Laki dan Perempuan
• 4 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.