Ini Alasan Erika Carlina Berdamai dan Cabut Laporan terhadap DJ Panda

tabloidbintang.com
5 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Erika Carlina resmi mengakhiri proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda. Keputusan damai tersebut diikuti dengan pencabutan laporan yang sebelumnya terdaftar di Polda Metro Jaya.

Alasan di balik langkah tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Erika Carlina. Mereka menegaskan bahwa perdamaian dicapai setelah DJ Panda menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui perbuatannya di hadapan publik.

"Nah, pada saat tanggal 16 Desember 2025, secara inisiasi pihak terlapor telah melakukan konferensi pers di mana konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatan-perbuatannya," kata Mohamad Faisal selaku kuasa hukum Erika.

Menurut Faisal, langkah yang diambil DJ Panda telah memenuhi ketentuan formil dalam mekanisme restorative justice. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi Erika untuk menyetujui perdamaian.

"Nah, di situ DJP telah melakukan kedua hal tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh klien kami. Pertama meminta maaf di hadapan media, mengakui perbuatannya," tegasnya.

Tak hanya soal permintaan maaf, keputusan Erika Carlina untuk berdamai juga dilatarbelakangi pertimbangan keluarga. Faisal menyebutkan bahwa Erika memikirkan kebaikan anaknya, Andrew, dalam mengambil langkah tersebut.

"Yang beliau sampaikan kebijakan-kebijaksanaan Erika salam mencabut laporan ini. Selain ada permintaan maaf atas DJP lalu atas anak," lanjut Faisal.

Saat ini, pihak Erika Carlina masih menunggu proses administratif dari kepolisian terkait pencabutan laporan tersebut. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Setelah itu dinyatakan telah lengkap, baru kemudian oleh pihak penyidik, dalam hal ini kepolisian, melakukan asesmen, melakukan gelar perkara khusus, melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor bahwa apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak," kata Faisal.

"Kemudian dari hal tersebutlah diterbitkanlah surat perintah penghentian penyidikan, dan muara ending-nya surat SP3, penghentian perkara demi hukum karena keadilan restoratif," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy: BUMN Targetkan 500 Unit Rumah Pascabencana Selesai Sepekan
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Guru Besar Trisakti: Bawa Bendera GAM Langgar Hukum dan Ingkari Semangat Damai
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Agustus 2025: Kebebasan, Kemerdekaan, Tragedi, dan Amuk Massa
• 9 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Rakyat Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Menjaga Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.