Konvoi sekaligus demo terjadi di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12) dibubarkan TNI dan Polri. Setelah ditelusuri lebih dalam, pendemo kedapatan membawa senjata api.
Keterangan dari Puspen TNI, Demo itu berlangsung pada Kamis malam hingga Jumat (26/12) dini hari. Sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Mengetahui adanya aksi itu, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
Anggota TNI-Polri di lokasi meminta kepada pendemo untuk menghentikan aksinya. Imbauan itu tidak digubris. Petugas di lokasi lalu memutuskan untuk membubarkan aksi.
"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tulis akun resmi Puspen TNI, @puspentni, Jumat (26/12).
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," tulis Puspen TNI.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455943/original/086130400_1766746215-GT_Ciawi.jpeg)

