Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit untuk Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengusung fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga aktif berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

Dia melanjutkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana. Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” tutup Danis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Ketentuannya!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Gayo Lues Aceh, Dipicu Sesar Besar Sumatera Bergerak
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
7 Makanan Khas Natal yang Perlu Diwaspadai Penderita Diabetes
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polri Kirim Lagi 300 Personel Bantu Penanganan Bencana Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.