Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun akibat perbuatannya membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, MS juga dijerat pasal tentang pencurian.
"Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban)," kata Adam, Jumat (26/12/2025).
Dua pasal yang dikenakan itu, lanjut Adam, saat ini masih sementara dari hasil penyidikan.
Diketahui, dari hasil autopsi terhadap jasad mahasiswi ULM itu, terdapat luka lebam di leher korban.
Selain itu, ditemukan juga cairan sperma pada kemaluan korban.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk CCTV serta barang milik korban.
MS sebelumnya sempat membuang telepon seluler milik korban untuk menghilangkan bukti.
Saat sudah ditangkap, MS menyebut ada dua pelaku lain termasuk mantan kekasih dari ZD.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menemukan adanya pelaku lain dalam hasil penyidikan sementara.
"Tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pada Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.
Adapun pembunuhan terhadap mahasiswi ULM itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) lalu.
MS melakukan aksi kejinya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 01.30 Wita.
Pada pagi hari, sekitar pukul 07.20 Wita, jasda korban ditemukan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin.
Polisi pun menangkap salah satu anggotanya yakni Bripda MS setelah memeriksa barang bukti dan meminta keterangan dari saksi. (ant/iwh)




