JAKARTA, KOMPAS.com – Putra (bukan nama sebenarnya), seorang mata elang berusia 47 tahun, mengaku pernah dikepung warga saat menjalankan tugas penelusuran kendaraan bermotor yang menunggak cicilan di jalanan.
“Pernah saya dikepung waktu Magrib. Tapi saya memilih enggak memaksa (tarik motor),” ujar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Putra menyebut, memaksakan penarikan justru berisiko menimbulkan persoalan di lapangan.
Karena itu, ia memilih tidak melanjutkan penarikan dan melepaskan pihak yang bersangkutan.
"Kalau dipaksa dan terjadi apa-apa, kita yang rugi. Saya lebih baik ikhlas, lepasin orangnya," kata Putra.
Baca juga: Di Balik Profesi Mata Elang, Tak Semua Motor Ditarik Paksa
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=mata elang dikepung warga saat magrib, kisah mata elang lapangan, pengalaman mata elang, penarikan motor tanpa paksaan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNDI5NDU2MS9zYXlhLW1hdGEtZWxhbmctcGVybmFoLWRpa2VwdW5nLXdhcmdhLXNhYXQtbWFncmli&q=“Saya Mata Elang, Pernah Dikepung Warga Saat Magrib”§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Putra mengatakan, kejadian tersebut menjadi alasan dirinya selalu menghindari penarikan kendaraan secara paksa.
Ia menegaskan, cara kerja mata elang yang dibenarkan adalah mengikuti standar operasional prosedur (SOP), bukan intimidasi.
“Kalau berlaku kasar, itu oknum. Kalau kita kerja benar, ya aman-aman saja. Makanya kadang kami nongkrong, artinya kerja sesuai aturan. Tapi kalau jalan terus tanpa aturan, itu oknum,” kata Putra.
Ia menyebut, kendaraan yang menjadi target penarikan umumnya sudah menunggak cukup lama.
Bahkan, ada unit yang baru ditemukan setelah bertahun-tahun dan telah berpindah tangan ke pihak lain.
“Unit yang dicari rata-rata sudah di atas tiga bulan, bahkan sampai tahunan. Ada yang sampai empat atau lima tahun baru ketemu,” ujar Putra.
Baca juga: Pengakuan Mata Elang 6 Tahun Kerja: Tarik Motor di Jalan Itu Ulah Oknum
Dalam kondisi itu, alamat pemilik awal kerap sudah tidak relevan. Kendaraan dan pemiliknya sering kali tidak lagi berada di lokasi sesuai data awal.
“Kalau unit sudah dipindah-tangankan, dari kantor kami datang ke alamat rumah, motornya sudah enggak ada, orangnya juga sudah enggak ada. Kalau pun ada, enggak mungkin proses orangnya,” lanjutnya.
Putra menuturkan, jika bertemu dengan pihak yang masih bisa diajak berkomunikasi, pendekatan persuasif tetap diutamakan.
Bahkan, waktu tambahan diberikan bila tunggakan masih memungkinkan diselesaikan.





