JAKARTA, KOMPAS.com – Sorotan terhadap mata elang atau matel selama ini lebih banyak muncul ketika terjadi konflik penarikan kendaraan bermotor di ruang publik.
Padahal, di balik praktik yang kerap menuai kontroversi tersebut, ada prosedur kerja yang, menurut pelakunya, tidak selalu berujung pada penarikan paksa.
Putra (bukan nama sebenarnya), seorang matel yang telah berkecimpung di bidang ini selama lima hingga enam tahun, mengatakan, cara kerja di lapangan seharusnya mengacu pada prosedur.
Ia menilai, kekerasan yang sering dikaitkan dengan profesi ini berasal dari segelintir oknum.
“Kalau sampai ada tindakan kasar, itu ulah oknum. Selama kami bekerja sesuai aturan, semuanya aman,” ujar Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Baca juga: “Saya Mata Elang, Pernah Dikepung Warga Saat Magrib”
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=leasing, Mata Elang, Penarikan Motor, Matel, SOP penarikan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNTI5MzQ0MS9zZWxhbWEtaW5pLWRpc29yb3QtbmVnYXRpZi1tYXRlbC1jZXJpdGEtY2FyYS1rZXJqYS1zZWJlbmFybnlh&q=Selama Ini Disorot Negatif, Matel Cerita Cara Kerja Sebenarnya§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia menjelaskan, kendaraan yang masuk dalam daftar penelusuran umumnya merupakan unit dengan tunggakan cukup lama.
Tidak jarang, kendaraan tersebut baru terlacak setelah bertahun-tahun.
“Unit yang dicari rata-rata sudah di atas tiga bulan, bahkan sampai tahunan. Ada yang sampai empat atau lima tahun baru ketemu,” kata Putra.
Dalam praktiknya, penelusuran dilakukan berdasarkan alamat yang tercatat.
Namun, ketika didatangi, sering kali kendaraan dan pemilik awal sudah tidak berada di lokasi.
“Kalau unit sudah dipindah-tangankan, dari kantor kami datang ke alamat rumah, motornya sudah enggak ada, orangnya juga sudah enggak ada. Kalau pun ada, enggak mungkin proses orangnya,” lanjutnya.
Putra mengatakan, dalam kondisi tersebut, tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan secara sepihak.
Baca juga: Di Balik Profesi Mata Elang, Tak Semua Motor Ditarik Paksa
Apabila bertemu dengan pihak yang masih dapat diajak berkomunikasi, pendekatan yang ditempuh adalah pembicaraan untuk mencari solusi.
“Kalau ketemu orang yang mengerti, kita bicarakan. Kalau nominal tunggakan masih bisa diselesaikan, biasanya diberi waktu satu minggu,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa arahan dan persetujuan dari kantor.




