Pelaku pembunuhan ZD (20 tahun), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mayatnya ditemukan di selokan depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil ditangkap.
Pelaku ternyata oknum anggota kepolisian yang saat ini bertugas di wilayah Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20 tahun). Pelaku baru dua tahun menjalani dinas di kepolisian.
Korban merupakan warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Cinta Segitiga
Peristiwa ini berawal saat pelaku janji bertemu dengan korban di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar pada Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya memang menjalin hubungan dekat. Padahal pelaku sudah memiliki calon istri.
Korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket tersebut, kemudian ikut dengan pelaku menuju tempat wisata di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, dengan tujuan membicarakan masalah pribadi keduanya.
Setelah beberapa lama, keduanya kembali melakukan perjalanan ke arah Banjarmasin. Namun sebelumnya, pelaku sempat mampir ke mess Polres Banjarbaru, kemudian ke rumah saudaranya di wilayah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Setelah itu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan. Keduanya berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Usai melakukan persetubuhan, korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang tidak lama lagi akan dinikahi. Pelaku pun panik dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku membawa tubuh korban ke wilayah Kota Banjarmasin hingga akhirnya membuang jasad korban ke dalam sebuah drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.
Awalnya Mau Dibuang ke Sungai
Dari konferensi pers yang digelar Polresta Banjarmasin dan dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa semula pelaku berniat membuang korban ke sungai yang tidak jauh dari Kampus STIHSA Banjarmasin.
“Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.
Polda Kalimantan Selatan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit ponsel Android milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15
Dompet dan perhiasan emas milik korban
Kartu identitas korban
Mobil Toyota Rush
Sepeda motor Honda Vario yang diduga milik korban




