Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya.
  • Penetapan upah tersebut memicu penolakan buruh karena dianggap belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak.
  • Anggota DPRD mengimbau buruh memanfaatkan insentif lain seperti Kartu Pekerja Jakarta daripada fokus pada upah.

Suara.com - Gelombang penolakan dari kalangan buruh pecah setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, maka nilai nominal UMP Jakarta tahun 2026 resmi berada di angka Rp5.729.876 per bulan.

Keputusan diambil berdasarkan formula dalam PP No. 49 Tahun 2025 dengan menggunakan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75.

Namun, angka tersebut masih jauh dari tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menginginkan upah di angka Rp5,89 juta.

Para buruh menilai kenaikan ini masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kalah saing dengan upah di Bekasi serta Karawang yang sudah menembus Rp5,95 juta.

Merespons penetapan ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Ade Suherman meminta para buruh untuk memanfaatkan insentif lain yang disediakan pemerintah guna menekan biaya pengeluaran bulanan.

“Saya mendorong semua pekerja dengan besaran upah maksimal 1,15 kali UMP untuk segera mengurus Kartu Pekerja Jakarta agar bisa menikmati layanan transportasi gratis seperti MRT, LRT, maupun TransJakarta,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (25/12/2025).

Ade menekankan bahwa masih ada isu yang lebih penting untuk diperjuangkan daripada membahas kenaikan upah minimum di bawah tuntutan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP Semua Provinsi di Indonesia, Resmi Berlaku 2026

Salah satunya seperti masalah ketersediaan lapangan kerja, yang sampai saat ini juga masih jadi momok di kalangan masyarakat.

“Percuma kalau upah minimum naik, tapi kesempatan kerja sangat terbatas,” imbuh Ade.

Pihak buruh sendiri kabarnya sudah menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota dan Istana Negara pada akhir Desember hingga awal Januari 2026 mendatang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Pembaruan One UI 8 Watch untuk Galaxy Watch4 tersedia di India dan AS
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Hendri Susilo Belum Mau Bicara Peluang Malut United Juara, Pengin Fokus Laga
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Kisah Penjual Pinang Memanjat Harapan di Sekolah Rakyat
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Antar Harapan Natal ke Perbatasan Papua
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.