Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas setidaknya satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal di Putrajaya, Malaysia, pada Jumat (26/12/2025), seperti dilaporkan Bloomberg.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyampaikan putusan tersebut setelah memaparkan rangkuman panjang perkara. Namun, majelis hakim belum memberikan putusan atas lebih dari dua lusin dakwaan lain yang juga dihadapi Najib, sehingga proses persidangan masih berlanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keterangan para saksi penuntut dapat dipercaya serta menolak pembelaan Najib yang menyebut dana jutaan dolar AS di rekening pribadinya merupakan ‘donasi Arab’ dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Menurut hakim, fakta-fakta persidangan menunjukkan keterlibatan kuat Low Taek Jho alias Jho Low dalam fase-fase krusial transaksi 1MDB, serta adanya kedekatan dan hubungan yang jelas antara Jho Low dan Najib.
Hakim menyatakan ‘fakta-fakta keras yang tak terbantahkan’ mengungkap peran Jho Low dalam skema 1MDB, yang sekaligus memperkuat temuan penyalahgunaan kekuasaan oleh Najib dalam pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga
- Ditolak Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadiri Sidang 1MDB
- Terjerat Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara
- Mahathir Mohamad Sebut Najib Razak Mungkin Diampuni Kerajaan
Putusan lanjutan atas dakwaan-dakwaan lainnya dijadwalkan akan dibacakan pada tahap berikutnya.
Seperti diketahui, Najib Razak pada Agustus 2022 telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara 12 tahun oleh pengadilan Kuala Lumpur setelah terbukti melakukan pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan dakwaan lainnya.
Namun, Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan, tetapi langkah terakhirnya untuk naik banding ditolak oleh panel lima hakim di Pengadilan Tinggi Malaysia.
Adapun, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB merupakan badan investasi negara yang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2009 silam.
Pada 2015, sovereign wealth fund (SWF) milik negri jiran itu menjadi sumber skandal yang menghebohkan malaysia. Kala itu Najib Razak dituduh menggelapkan dana lebih dari 2,67 miliar ringgit Malaysia atau setara US$700 juta dari 1MDB ke rekening bank pribadinya.
Tindakan ini dikecam oleh seluruh masyarakat Malaysia, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, yang kemudian menuntut Najib untuk mundur dari jabatannya. Najib Razak sendiri menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018.





