Jakarta: Menjelang akhir tahun, perhatian masyarakat tertuju pada pencairan tahap akhir Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025. Bansos sebesar Rp600 ribu ini menjadi penyaluran terakhir di tahun berjalan dan diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok rumah tangga penerima.
Skema dan bentuk penyaluran Dilansir dari laman Fahum UMSU, BPNT tahap 4 tahun 2025 disalurkan dengan skema penggabungan tiga tahap pencairan, yakni untuk Oktober, November, dan Desember, yang masing-masing bernilai Rp200 ribu.
Dengan demikian, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh total bantuan sebesar Rp600 ribu. Berbeda dengan bantuan tunai, BPNT tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai karena disalurkan dalam bentuk saldo elektronik pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, sayur, serta sumber protein lainnya di e-warong atau pedagang resmi mitra pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Bansos Kemensos Desember 2025: BLT Kesra, BNPT dan PKH Masih Berjalan
Penetapan penerima BPNT mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Secara umum, kriteria penerima adalah:
- Terdaftar aktif dalam DTSEN.
- Memiliki NIK KTP yang valid.
- Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak memiliki penghasilan tetap yang dinilai mampu.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui dua cara resmi, berikut panduan lengkapnya:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data lengkap wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha, lalu klik "Cari Data".
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan (BPNT), dan periode pemberian.
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Buat akun baru atau login jika sudah memiliki.
- Pilih menu "Cek Bansos", lalu masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status melalui kanal resmi tersebut untuk memastikan tidak tertinggal informasi penting terkait pencairan bantuan yang merupakan hak bagi keluarga yang memenuhi kriteria. (Muhammad Adyatma Damardjati)



