jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bakal merekrut 47 ribu dosen CPNS.
Kemdiktisaintek juga tengah mendesain aturan agar dosen PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) dikaryakan di perguruan tinggi swasta (PTS).
BACA JUGA: KP2MI dan Kemdiktisaintek Teken MoU untuk Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran Indonesia
Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliaro mengungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta agar Kemdiktisaintek menyusun kebutuhan dosen PNS selama lima tahun ke depan. Kebutuhan akan dosen PNS.
Tercatat sebanyak 47 ribu dosen PNS yang dibutuhkan mulai dari 2026 hingga 2030. Pendidikannya dimulai dari S2 hingga S3.
BACA JUGA: Kekurangan Dosen Meningkat, Kemdiktisaintek Siap Rekrut CPNS Baru, PMDSU Berpeluang
"Sesuai arah kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto rekrutmen ASN hanya fokus pada PNS selama lima tahun ke depan," kata Mendiktisaintek Brian menjawab JPNN, Jumat (26/12).
Dia menegaskan, dosen memang tidak cocok diangkat PPPK. Itu karena dosen memiliki tanggung jawab melakukan penelitian, selain mengajar.
BACA JUGA: Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS 2026 Formasi Khusus Ini Dikebut
Dosen juga harus memiliki jenjang karier dan itu hanya ada di PNS. PPPK tidak mengenal sistem karier.
Lebih lanjut dikatakan, Kemdiktisaintek juga tengah menggodok aturan untuk mengkaryakan dosen PNS yang pensiun.
Bagi dosen PNS yang mendekati masa pensiun diberikan kesempatan mengabdi di perguruan tinggi swasta (PTS). Salah satu syaratnya ialah sehat.
"Dosen PNS yang masih sehat dan mau terus mengabdi bisa ditempatkan di PTS," ucapnya.
Program pensiunan dosen PNS mengajar di PTS akan diluncurkan Kemdiktisaintek tahun depan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alih Status PPPK jadi PNS Bukan Hal Mustahil, Ini Buktinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad



