SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan upah minumum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Khofifah mengatakan UMK di Jawa Timur rata-rata naik 6,09 persen. Upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Pemprov DIY Tetapkan UMP 2026 Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen
Kota Surabaya menjadi UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026 dengan nilai Rp5.288.796. Sedangkan Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan nilai Rp2.483.962.
Pemprov Surabaya turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah. Besarannya meliputi Kota Surabaya Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.
Selanjutnya, Kabupaten Malang Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.
Khofifah menuturkan penetapan UMK dan UMSK sudah sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur," kata Khofifah dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- umk jawa timur
- daftar umk jawa timur
- umk surabaya 2026
- umk gresik 2026
- khofifah indra parawansa




