Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai seorang pelajar di Garut, Jawa Barat, yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan keterlibatan terorisme merupakan korban, bukan pelaku kejahatan.
Terkait hal ini, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah meminta pihak orang tua untuk memperbaiki pola asuh anak.
“Keluarga tetap merupakan benteng utama perlindungan anak,” ujar Margaret kepada tvOnenews.com, Jumat (26/12/2025).
KPAI memahami bahwa tidak semua orang tua memiliki kapasitas, pengetahuan, serta akses informasi untuk memahami tentang proses radikalisasi.
“Anak dapat terpapar dari luar rumah (teman sebaya, internet) tanpa sepengetahuan orang tua,” katanya.
Untuk itu, Margaret menyarankan kepada orang tua untuk mempelajari cara lain dalam mengasuh anak.
“Upaya perbaikan yang perlu dilakukan adalah literasi pengasuhan bagi orang tua, terutama terkait cara berdialog terbuka dengan anak, mengenali perubahan perilaku dan pola pikir ekstrem, dan pendampingan aktivitas digital anak,” jelasnya.
Dia menyebut orang tua dapat mengikuti program parenting berbasis komunitas yang mudah diakses dan tidak menghakimi.
Selain itu, Margaret menilai keluarga yang terindikasi rentan juga harus mendapat layanan konseling sebagai upaya pencegahan dini. (saa/iwh)




