JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum mengumumkan penetapan upah minimum 2026. Pemprov Papua Pegunungan masih akan meneruskan pembahasan pada akhir Desember 2025 atau kemungkinan awal 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Wasuok Demianus Siep mengatakan, penentuan upah minimum provinsi (UMP) biasanya mengikuti Papua sebagai provinsi induk. Papua Pegunungan bersama Papua Tengah dan Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru yang dimekarkan dari Papua pada 2022.
”Kami selama ini selalu berpatokan pada Papua induk. Setelah masa libur, kami bersama pimpinan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepala dinas tenaga kerja akan melakukan rapat lagi. Nanti akan mengikuti keputusan pimpinan apakah akan dibahas tanggal 29 Desember (2025) atau tanggal 5 Januari 2026,” kata Wasuok saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat (26/12/2025).
Pada 2025, UMP Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.848 per bulan. Angka ini sama dengan UMP dari Papua Tengah dan Papua Selatan pada tahun yang sama.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2025, persentase pengangguran terbuka Papua Pegunungan hanya sebesar 1,68 persen. Ini menjadi catatan terendah kedua secara nasional di bawah Bali yang memiliki persentase 1,49 persen.
Berdasarkan status pekerjaan, mayoritas pekerja di Papua Pegunungan merupakan pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 52,28 persen.
Namun, jika dilihat berdasarkan status pekerjaan, mayoritas pekerja di Papua Pegunungan merupakan pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 52,28 persen. Selanjutnya, pekerja tidak tetap (31,25 persen), berusaha sendiri (11,67 persen), dan buruh/karyawan/pegawai (4,1 persen).
“Kami harap juga segera ditetapkan. Kami harus mempertimbangkan berbagai sisi termasuk kondisi perekonomian, tingkat harga di daerah kami juga berbeda. Angkanya jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi juga,” ujar Wasuok.
Sementara itu, hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah, Rabu (24/12/2025), sebanyak 36 dari total 38 pemprov di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP. Dua provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, Provinsi Papua sebagai daerah induk telah mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 4.436.283, pada Rabu (24/12/2025). Angka ini naik sekitar 3,51 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Pada 2025 besaran UMP Papua yakni sebesar Rp 4.285.850.
“Keputusan ini berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026, demikian penetapan ini untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Gubernur Papua Mathius Fakhiri.
Adapun, Papua Selatan mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.508.850 atau naik 5,2 persen. Sementara itu, Papua Tengah juga mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.285.848. Angka ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah Frets James Boray dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Adapun penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 sehingga besaran kenaikan UMP di setiap daerah berbeda, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Dari daftar yang telah diumumkan, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik Rp 333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.
Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan lonjakan UMP tertinggi secara persentase, yakni 12,28 persen, sehingga UMP 2026 mencapai Rp 3.686.138 per bulan. (Kompas.id, 25/12/2025).




