KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Apa alasannya?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada tahun 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada tahun 2017.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.
Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(haf/dhn)




