Alasan KPK Setop Kasus Tambang Rp 2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Apa alasannya?

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada tahun 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada tahun 2017.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka

Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.




(haf/dhn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Aktif Pantau Informasi Cuaca
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Libur Natal, Masyarakat Membludak Berwisata hingga Berdesakan Naik Transum
• 12 jam laludisway.id
thumb
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kekayaan Ada di Dalam Pikiran Kita
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Dibangun Delapan Bulan, Masjid Nurul Wathon Pakansari Siap Digunakan Hari Ini
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.