REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang sudah menetapkan mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetop penyidikannya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut dengan melanjutkan penyidikan korupsi dalam pemberian izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. Apakah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan masuk melakukan penyidikan?
Hingga Jumat (26/12/2025) belum ada tanggapan resmi dari Kejagung perihal kesedian Jampidsus untuk mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang dihentikan oleh KPK itu. Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (13/12/2025) lalu, pernah menyampaikan tentang tim penyidikan di Jampidsus yang saat ini sedang melakukan pengusutan korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra sepanjang periode 2013-2025.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Kejagung Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Sultra yang Disetop KPK
- MAKI Ancam Gugat KPK yang Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Sultra
- KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Dinilai Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
Kata Anang, penyidikan kasus korupsi dalam pertambangan nikel di Sultra itu sudah dimulai sejak pertengahan 2025 lalu. Dan sampai Desember 2025, dari hasil penyidikan sementara diketahui tentang banyaknya perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas dan eksplorasi di kawasan-kawasan hutan lindung. Penyidik juga menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum oleh banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di areal kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2025).
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Dari pengusutan sementara, kata Anang, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan pengecekan lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung itu. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung. “Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” ujar Anang.
Dari pengusutan sementara ini, kata Anang, mengungkap adanya dugaan korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara. “Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktivitas pertambangan di areal kawasan hutan lindung tersebut,” kata Anang.
Penyidik Jampidsus, kata Anang, memastikan akan terus menggali fakta-fakta hukum dari pengusutan berjalan saat ini untuk menemukan tersangka. Belum dapat dipastikan, apakah penyidikan korupsi pertambangan nikel di Sultra yang dalam pengusutan oleh Jampidsus tersebut sama dengan kasus korupsi yang penyidikannya dihentikan oleh KPK itu.
Akan tetapi, KPK kemarin menyampaikan sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus tersebut sudah menjerat mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.




